Perkembangan Jumlah Propinsi Di Indonesia
Seiring berjalannya waktu, sebagai sebuah negara Indonesia terus berkembang. Demikian juga jumlah provinsi di negara kita. Yuk kita pelajari perkembangan jumlah provinsi di Indonesia, sejak negara kita berdiri hingga sekarang!
Jumlah provinsi pada masa awal kemerdekaan ( Tahun 1945 - 1949).
Dua hari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang yang ke-2. Dalam sidang tersebut, PPKI menetapkan dua hal penting, yakni :
1. Untuk sementara waktu Negara Indonesia dibagi menjadi 8 Provinsi
2. Pemerintah Indonesia dibagi menjadi 12 departemen (kementrian)
Kedelapan provinsi yang ditetapkan pada sidang PPKI tersebut terdiri atas :
1 Provinsi Sumatera Teuku dengan Gubernur Mohammad Hasaan
2 Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Sutardjo Kartohadikusumo
3 Provinsi Jawa Tengah dengan gubernur R. Panji Surono
4 Provinsi Jawa Timur dengan gubernur R.M. Suryo
5 Provinsi Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dengan Gubernur Mr. I. Gusti Ketut Puja
6 Provinsi Maluku dengan Gubernur Mr. J. Latuharhary
7 Provinsi Sulawesi dengan Gubernur R. G.S.S.J. Ratulangi
8 Provinsi Kalimantan dengan gubernur Ir. Pangeran Mohammad Noor
Supaya kamu lebih memahami tentang pembagian wilayahnya, coba kamu perhatikan peta berikut ini !
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat, dimana terdiri dari 15 negara bagian plus 1 Republik Indonesia. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia.
Jumlah provinsi pada masa awal kemerdekaan ( Tahun 1945 - 1949).
Dua hari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang yang ke-2. Dalam sidang tersebut, PPKI menetapkan dua hal penting, yakni :
1. Untuk sementara waktu Negara Indonesia dibagi menjadi 8 Provinsi
2. Pemerintah Indonesia dibagi menjadi 12 departemen (kementrian)
Kedelapan provinsi yang ditetapkan pada sidang PPKI tersebut terdiri atas :
1 Provinsi Sumatera Teuku dengan Gubernur Mohammad Hasaan
2 Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Sutardjo Kartohadikusumo
3 Provinsi Jawa Tengah dengan gubernur R. Panji Surono
4 Provinsi Jawa Timur dengan gubernur R.M. Suryo
5 Provinsi Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dengan Gubernur Mr. I. Gusti Ketut Puja
6 Provinsi Maluku dengan Gubernur Mr. J. Latuharhary
7 Provinsi Sulawesi dengan Gubernur R. G.S.S.J. Ratulangi
8 Provinsi Kalimantan dengan gubernur Ir. Pangeran Mohammad Noor
Supaya kamu lebih memahami tentang pembagian wilayahnya, coba kamu perhatikan peta berikut ini !
sumber : http://jamarisonline.blogspot.com |
Jumlah Provinsi pada Era Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat, dimana terdiri dari 15 negara bagian plus 1 Republik Indonesia. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia.
Era Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1959-1966)
- Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Berikut adalah perkembangan pemekaran wilayah Indonesia pada kurun waktu 1950-1966: Keenam belas negara bagian itu antara lain: Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Riau, Negara Sumatera Selatan, Bangka, Belitung, Negara Pasundan, Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Daerah Istimewa Borneo Barat, Dayak Besar, Federasi Borneo Timur, Daerah Banjar, Borneo Tenggara, dan Negara Indonesia Timur.
- Tahun 1950, Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatera Utara (termasuk di dalamnya Aceh), Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sementara, Yogyakarta mendapat status provinsi "Daerah Istimewa".
- Tahun 1956, Provinsi Kalimantan dipecah menjadi provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- Tahun 1957, Provinsi Sumatera Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatera Barat. Sementara Jakarta mendapat status provinsi "Daerah Khusus Ibukota". Pada tahun yang sama pula, Aceh kembali dibentuk provinsi terpisah dari Provinsi Sumatera Utara (pada tahun 1959 Provinsi Aceh mendapat status provinsi "Daerah Istimewa").
- Tahun 1959, Provinsi Sunda Kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun yang sama, dibentuk provinsi Kalimantan Tengah (dari Kalimantan Selatan).
- Tahun 1960, Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
- Tahun 1963, PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia
- Tahun 1964, dibentuk Provinsi Lampung (pemekaran dari Sumatera Selatan). Pada tahun yang sama, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Sulawesi Selatan).
Masa Orde Baru (1966-1998)
- Tahun 1967 Provinsi Bengkulu dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan
- Tahun 1969 Irian Barat secara resmi menjadi provinsi ke-26 Indonesia
- Pada Tahun 1969-1975, Indonesia memiliki 26 provinsi, dimana 2 diantaranya berstatus Daerah Istimewa (Aceh dan Yogyakarta), dan 1 berstatus Daerah Khusus Ibukota (Jakarta).
- Tahun 1976, Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia dan sebagai provinsi ke-27.
Tahun 1999-Sekarang
- Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan berada di bawah PBB hingga merdeka penuh pada tahun 2002, dan Indonesia kembali memiliki 26 provinsi. Sementara itu, pada era reformasi terdapat tuntutan pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia. Pemekaran provinsi di Indonesia sejak tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Maluku Utara dengan ibukota Sofifi-Ternate, dimekarkan dari Provinsi Maluku, menjadi provinsi Indonesia ke-27 pada tanggal 4 Oktober 1999
- Banten dengan ibukota Serang, dimekarkan dari Provinsi Jawa Barat, menjadi provinsi Indonesia ke-28 pada tanggal 17 Oktober 2000
- Kepulauan Bangka Belitung dengan ibukota Pangkal Pinang, menjadi provinsi Indonesia ke-29 pada tanggal 4 Desember 2000, pada tahun yang sama Provinsi Jawa barat dimekarkan menjadi 2 yaitu Jawa barat dan Banten, sedangkan Provinsi Sulawesi juga menjadi 2 yaitu Sulawesi utara dan Gorontalo. Maka dengan lahirnya 3 provinsi baru ini, Indonesia dibagi menjadi 32 Provinsi.
- Pada tahun 2002, ini jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 33. Saat itu, Provinsi yang mengalami pemekaran adalah provinsi Riau. Wilayah Riau dibagi menjadi Propinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Dengan demikian pada tahun 2002. Jumlah propinsi di Indonesia mencapai 33 provinsi.
- Saat ini, Indonesia terdiri dari 34 provinsi. Dari 34 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai daerah khusus atau daerah istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta. Dari ke-34 provinsi tersebut, 10 di antaranya terletak di Pulau Sumatera, 6 di Pulau Jawa, 5 di Pulau Kalimantan, 6 di Pulau Sulawesi, 3 di Kepulauan Nusa Tenggara, 2 di Kepulauan Maluku, dan 2 lainnya terletak di Pulau Papua.
- Kalimantan Utara adalah provinsi termuda Indonesia. Propinsi ini resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012
- Pembagian wilayah ke-34 provinsi tersebut dapat dilihat pada peta berikut ini:
Comments
Post a Comment